soedirman15@gmail.com atau WA 085740291996

Sabtu, 24 Maret 2012

sekilas KOPERTIS IV Bandung

Sejarah perkembangan Kopertis dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968 yang berlaku surut mulai tanggal 10 Oktober 1967 berdasarkan keputusan tsb diatas dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi ( KOPERTI ) yang mempunyai fungsi sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Pada tahun 1967 dibentuk 7 KOPERTI di seluruh Indonesia.
      Sehubungan dengan makin bertambahnya pendirian perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi Swasta di Wilayah, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang intinya membatasi ruang lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, khususnya untuk memberikan pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta maka Koordinator Perguruan Tinggi ( KOPERTI) di rubah menjadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).
         Namun demikian, walaupun pengelolaan yang dilakukan oleh Kopertis khususnya untuk Perguruan Tinggi Swasta, dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari hubungan kerja dengan Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ) karena dalam beberapa hal terdapat kerjasama yang sangat penting, misalnya dalam pembentukan Panitia Ujian Negara bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.
        Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 062/O/1982 dan Nomor 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990, tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta yang didalamnya selain mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kopertis juga merubah Wilayah kerja dari 7 Wilayah menjadi 12 Wilayah terdiri dari : KOPERTIS Wilayah I di Medan Sumatra Utara dan daerah Istimewa Aceh,KOPERTIS Wilayah II di Palembang Sumatra Selatan, Lampung dan Bengkulu, KOPERTIS Wilayah III di Jakarta Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, KOPERTIS Wilayah IV di Bandung Jawa Barat dan Banten, KOPERTIS Wilayah V di Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta, KOPERTIS Wilayah VI di Semarang Jawa Tengah, KOPERTIS Wilayah VII di Surabaya Jawa Timur, KOPERTIS Wilayah VIII Denpasar Bali, Nusatenggara Timur,KOPERTIS Wilayah IX di Ujung Pandang Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, KOPERTIS Wilayah X di Padang Sumatra Barat, Riau dan Jambi, KOPERTIS Wilayah XI di Banjarmasin Kalimantan Selatan, kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, KOPERTIS Wilayah XII di Ambon Maluku dan Irian Jaya.
         Sebagai pelaksanaan dari pasal 5 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 dan dengan keluarnya SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 08/DIKTI/Kep/2002 tanggal 6 Februari 2002 tentang Petunjuk Teknis serta perubahan dan peraturan tambahan pada SK Nomor 34 /DIKTI/Kep/2002 tanggal 3 Juli 2002, maka setiap perguruan tinggi wajib melaporkan proses belajar mengajar setiap program studinya selambat lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak akhir semester kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan bagi Perguruan Tinggi Swasta melalui Kopertis sesuai dengan Pedoman Evaluasi Kelayakan Penyelenggaraan Program Studi Atas Dasar Evaluasi Diri sebagaimana dalam lampiran Keputusan ini dengan menggunakan perangkat media data penyimpanan elektronik tanpa lampiran.

0 komentar:

Posting Komentar